Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-343/PJ/2013
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-343/PJ/2013 TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-334/PJ/2012
TENTANG RENCANA STRATEGIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2012 - 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka adaptasi dan antisipasi perkembangan kondisi internal dan eksternal, diperlukan beberapa penyesuaian terhadap Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak sehingga menjadikan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak sebagai panduan langkah yang tepat untuk mencapai tujuan Direktorat Jenderal Pajak dan  pacta akhirnya visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-334/PJ/2012 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2012-2014;
| |
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
| |
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
| |
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
| |
|
5.
|
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor II );
| |
|
6.
|
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
| |
|
7.
|
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2005;
| |
|
8.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.0l/2012;
| |
|
9.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
| |
|
10.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/KMK.01/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2010-2014;
| |
|
11.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.01/2011 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan;
| |
|
12.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-111/PJ/2008 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2008-2012 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-76/PJ/2009;
| |
|
13.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-105/PJ/2012 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
| |
|
14.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-334/PJ/2012 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2012-2014;
| |
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-334/PJ/2012 TENTANG RENCANA STRATEGIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2012-2014.
| ||
|
| ||
PERTAMA | ||
|
Mengubah Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-334/PJ/2012 yang terdiri dari:
| ||
|
a.
|
Peta Strategi DJP Tahun 2013-2014 sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini;
| |
|
b.
|
Implementasi Strategi Tahun 2013-2014 yang terdiri dari Sasaran Strategis, Inisiatif Strategis, Program, Jangka Waktu Penyelesaian serta Unit Yang Bertanggung Jawab sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini;
| |
|
|
| |
KEDUA | ||
|
Perubahan atas Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-334/PJ/2012 menjadi pedoman untuk:
| ||
|
a.
|
Penyusunan Renstra Unit Eselon II, Instansi Vertikal, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
| |
|
b.
|
Penyusunan Anggaran Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2013-2014.
| |
|
| ||
KETIGA | ||
|
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||
|
| ||
|
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
| ||
|
1.
|
Menteri Keuangan Republik Indonesia;
| |
|
2.
|
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia;
| |
|
3.
|
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
| |
|
4.
|
Para Direktur, para Tenaga Pengkaji, Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, dan para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
| |
|
| ||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2013 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd.
A. FUAD RAHMANY | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.