Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 454/KMK.01/2011

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 454/KMK.01/2011
 
TENTANG
 
PENGELOLAAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
 
MENTERI KEUANGAN,
 

Menimbang

a.
bahwa penataan organisasi, penyempurnaan proses bisnis (business process), dan peningkatan manajemen sumber daya manusia merupakan pilar penting dalam pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Keuangan;
b.
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka meningkatkan kinerja Kementerian Keuangan, dipandang perlu menyusun ketentuan mengenai pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan secara objektif, adil, dan transparan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
5.
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
7.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/KMK.01/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2010-2014;
8.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 376/KMK.01/2008 tentang Peringkat Jabatan Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/KMK.01/2010;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
 

PERTAMA

Menetapkan pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan Pedoman pengelolaan Kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.
 

KEDUA

Pengelolaan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA terdiri dari:
1.
Pengelolaan kinerja organisasi; dan
2.
Pengelolaan kinerja pegawai.
 

KETIGA

Pengelolaan kinerja organisasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA angka l dilaksanakan oleh Kepala pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, dan pengelolaan kinerja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA angka 2 dilaksanakan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal.
 

KEEMPAT

Pengelolaan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA bertujuan untuk meningkatkan kinerja Kementerian Keuangan melalui:
1.
Penilaian Kinerja Organisasi; dan
2.
Penilaian Kinerja Pegawai.
 

KELIMA

Penilaian kinerja organisasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT angka 1, mencakup seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki Peta Strategi, dengan menilai capaian Indikator Kinerja Utama.
 

KEENAM

Penilaian kinerja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT angka 2, mencakup seluruh Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan dan memiliki peringkat jabatan, dengan komponen penilaian meliputi:
a.
Capaian Indikator Kinerja Utama; dan
b.
Nilai Perilaku.
 
 

KETUJUH

Hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan Diktum KEENAM menjadi acuan dalam penataan organisasi dan pegawai serta pemberian tunjangan kinerja.
 

KEDELAPAN

Petunjuk teknis pengelolaan kinerja di Lingkungan Unit Eselon I ditetapkan oleh Pimpinan Unit Eselon I yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan.
 

KESEMBILAN

Keputusan Pimpinan Unit Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDELAPAN menetapkan paling sedikit mengenai:
a.
Batas waktu penandatanganan kontrak kinerja Pejabat Eselon II sampai dengan Pejabat Fungsional dan Pelaksana;
b.
Penentuan bobot Nilai Capaian Indikator Kinerja Utama dan Nilai Perilaku; dan
c.
Penetapan pengelola kinerja di lingkungan unit eselon I.
 
 

KESEPULUH

Pimpinan Unit Eselon I wajib menyampaikan laporan hasil penilaian kinerja pegawai di lingkungan unit masing-masing kepada Sekretaris Jenderal c.q Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
 

KESEBELAS

Segala permasalahan pengelolaan kinerja pegawai yang tidak dapat diselesaikan melalui Keputusan Menteri Keuangan ini akan diselesaikan oleh Komite Kinerja Pegawai yang beranggotakan Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan dan Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, Sekretariat Jenderal.
 

KEDUABELAS

Pimpinan Unit Eselon I wajib menyelenggarakan diseminasi Keputusan Menteri Keuangan ini pada masing-masing unit.
 

KETIGABELAS

Mekanisme pembentukan komite sebagaimana terdapat pada Diktum KESEBELAS diatur lebih lanjut dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
 

KEEMPATBELAS

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/KMK.01/2010 tentang Pengelolaan Kinerja Di Lingkungan Departemen Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

KELIMABELAS

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
1.
Wakil Menteri Keuangan;
2.
Sekretaris Jenderal Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Ketua/Kepala Badan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
3.
Staf Ahli Menteri Keuangan;
4.
Kepala Biro Hukum, Kementerian Keuangan;
5.
Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Kementerian Keuangan;
6.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Kementerian Keuangan;
7.
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Kementerian Keuangan;
8.
Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan Kementerian Keuangan.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Desember 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.