Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 12/KMK.01/2010

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 12/KMK.01/2010
 
TENTANG

PENGELOLAAN KINERJA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

MENTERI KEUANGAN,
  

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka memenuhi penerapan anggaran berbasis prestasi kerja sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, diperlukan suatu pengukuran akuntabilitas kinerja;
b.
bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi di Departemen Keuangan merupakan upaya strategis untuk mencapai tujuan organisasi yang efektif dan efisien;
c.
bahwa guna mendukung program reformasi birokrasi, perlu adanya penetapan mekanisme pengelolaan Kinerja sebagai alat ukur yang dapat merefleksikan capaian kinerja unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Kinerja Di Lingkungan Departemen Keuangan;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
7.
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
8.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143.1/PMK.01/2009;
 
 

Memperhatikan

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Instansi Pemerintah;
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN KINERJA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.
 

PERTAMA

Pengelolaan kinerja di lingkungan Departemen Keuangan menggunakan sistem manajemen kinerja berbasis balanced scorecard untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi.
 

KEDUA

Pengelolaan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan oleh Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.
 

KETIGA

Pengelolaan kinerja di lingkungan Departemen Keuangan didukung oleh komitmen pimpinan unit Eselon I dan disetujui oleh Menteri Keuangan yang dituangkan dalam bentuk Kontrak Kinerja tahunan.
 

KEEMPAT

Kontrak Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA ditetapkan paling lambat bulan Januari tahun berjalan yang ditandatangani oleh pimpinan unit Eselon I yang bersangkutan dan disetujui oleh Menteri Keuangan.
 

KELIMA

Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan bertugas mengkoordinasikan penyusunan Peta Strategi, Indikator Kinerja Utama beserta besaran target berdasarkan Rencana Strategis dan Road Map Departemen Keuangan, dan mengkomunikasikannya kepada seluruh pegawai.
 

KEENAM

Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan aplikasi sistem manajemen kinerja di lingkungan Departemen Keuangan serta menugaskan pejabat yang bertanggung jawab sebagai pengelola aplikasi.
 

KETUJUH

Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan menyampaikan laporan pencapaian kinerja Departemen Keuangan kepada Menteri Keuangan setiap kuartal paling lambat tanggal 24 bulan April, Juli, Oktober, dan Januari.
 

KEDELAPAN

Pimpinan unit organisasi Eselon I mengusulkan seorang Manajer Kinerja untuk mendukung Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan dalam mengelola Indikator Kinerja Utama Departemen Keuangan yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan.
 

KESEMBILAN

Manajer Kinerja menyampaikan laporan pencapaian kinerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi Eselon I kepada Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan setiap kuartal paling lambat tanggal 14 bulan April, Juli, Oktober, dan Januari.
 

KESEPULUH

Pimpinan unit organisasi Eselon I bertanggung jawab atas keabsahan laporan pencapaian kinerja yang disampaikan, termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi, data, dan dokumen pendukung yang disertakan.
 

KESEBELAS

Pimpinan unit organisasi Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan berkoordinasi dengan Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan dalam menyusun Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I paling lambat tiga bulan setelah Keputusan Menteri Keuangan ini diterbitkan.
 

KEDUA BELAS

Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEBELAS menetapkan paling sedikit mengenai struktur organisasi pengelola Indikator Kinerja Utama berikut nomenklatur jabatannya, mekanisme pengelolaan Indikator Kinerja Utama, dan mekanisme penunjukan petugas pengelola Indikator Kinerja Utama di lingkungan unit organisasi eselon I.
 

KETIGA BELAS

Dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 87/KMK.01/2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

KEEMPAT BELAS

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010. 
 
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada:
1.
Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.
Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.
Para Direktur Jenderal/Kepala Badan/Ketua Badan di lingkungan Departemen Keuangan;
4.
Para Staf Ahli Menteri Keuangan;
5.
Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan Departemen Keuangan;
6.
Kepala Biro Perencanaan Keuangan Departemen Keuangan;
7.
Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 2010
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.