Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 87/KMK.01/2009

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR: 87/KMK.01/2009
 
TENTANG

PENGELOLAAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

 
MENTERI KEUANGAN,
  

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka memenuhi penerapan anggaran berbasis prestasi kerja sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, diperlukan suatu pengukuran akuntabilitas kinerja;
b.
bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi di Departemen Keuangan merupakan upaya strategis untuk mencapai tujuan organisasi yang efektif dan efisien;
c.
bahwa guna mendukung program reformasi birokrasi, perlu adanya penetapan mekanisme pengelolaan Indikator Kinerja Utama sebagai alat ukur yang dapat merefleksikan capaian kinerja unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Departemen Keuangan;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
7.
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
8.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008;
 
 

Memperhatikan

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.
 

PERTAMA

Pengelolaan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Departemen Keuangan menggunakan pendekatan sistem manajemen kinerja dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.
 

KEDUA

Pengelolaan Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan oleh Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.
 

KETIGA

Pengelolaan kinerja di lingkungan Departemen Keuangan didukung oleh komitmen pimpinan unit penanggung jawab Indikator Kinerja Utama yang dituangkan dalam bentuk Kontrak Kinerja tahunan.
 

KEEMPAT

Kontrak Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA ditandatangani oleh pimpinan unit penanggung jawab Indikator Kinerja Utama bersangkutan dan disetujui oleh atasan langsungnya, dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.
 

KELIMA

Pimpinan unit organisasi Eselon I menunjuk Manajer Kinerja yang ditetapkan sebagai pengelola Indikator Kinerja Utama pada unit organisasi yang bersangkutan.
 

KEENAM

Manajer Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA menyampaikan laporan pencapaian kinerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi Eselon I yang bersangkutan kepada Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan secara periodik sesuai dengan periode pelaporan sebagaimana tercantum dalam Manual Indikator Kinerja Utama, disertai dengan informasi, data, dan dokumen pendukung yang diperlukan.
 

KETUJUH

Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan melakukan validasi terhadap laporan pencapaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM.
 

KEDELAPAN

Pimpinan unit organisasi dan Manajer Kinerja bertanggung jawab atas keabsahan laporan pencapaian kinerja yang disampaikan, termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi, data, dan dokumen pendukung yang disertakan.
 

KESEMBILAN

Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Menteri Keuangan ini dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan.
 
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 2009
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.