Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 40/KMK.01/2010
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 40/KMK.01/2010 TENTANG
RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2010-2014 MENTERI KEUANGAN, | ||||
Menimbang | ||||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan, Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan, tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2010-2014;
| ||||
|
| ||||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
| |||
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
| |||
|
3.
|
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga (Renstra K/L) 2010-2014;
| |||
|
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2010-2014.
| ||||
|
| ||||
PERTAMA | ||||
|
Menetapkan Rencana Strategis Kementerian Keuangan, yang selanjutnya disebut Renstra Kementerian Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini sebagai dokumen perencanaan Kementerian Keuangan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai Tahun 2010 sampai dengan 2014.
| ||||
|
| ||||
KEDUA | ||||
|
Renstra Kementerian Keuangan Tahun 2010-2014, berisi visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, kegiatan, indikator kinerja, dan pendanaan yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 dan bersifat indikatif.
| ||||
|
| ||||
KETIGA | ||||
|
Unit Eselon I, Eselon II, Instansi Vertikal, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Keuangan wajib menyusun Rencana Strategis (Renstra).
| ||||
|
| ||||
KEEMPAT | ||||
|
Renstra sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA disusun dengan berpedoman pada:
| ||||
|
a.
|
Keputusan Menteri Keuangan ini; dan
| |||
|
b.
|
Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Unit-Unit Organisasi Di Lingkungan Kementerian Keuangan.
| |||
|
| ||||
KELIMA | ||||
|
Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Unit-Unit Organisasi Di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT huruf b ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan tersendiri.
| ||||
|
| ||||
KEENAM | ||||
|
Renstra Unit Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, ditetapkan dengan keputusan pimpinan Unit Eselon I paling lambat 1 (satu) bulan setelah Renstra Kementerian Keuangan 2010-2014 ditetapkan dan disampaikan kepada Menteri Keuangan.
| ||||
|
| ||||
KETUJUH | ||||
|
Renstra Unit Eselon II sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA; ditetapkan dengan keputusan pimpinan Unit Eselon II paling lambat 2 (dua) minggu setelah Renstra Unit Eselon I 2010-2014 ditetapkan dan disampaikan kepada Pimpinan Unit Eselon I.
| ||||
|
| ||||
KEDELAPAN | ||||
|
Renstra Instansi Vertikal sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, ditetapkan dengan keputusan pimpinan Instansi Vertikal paling lambat 2 (dua) minggu setelah Renstra Unit Eselon II 2010-2014 ditetapkan dan disampaikan kepada Pimpinan Unit Eselon II.
| ||||
|
| ||||
KESEMBILAN | ||||
|
Renstra Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, ditetapkan dengan keputusan pimpinan Unit Pelaksana Teknis paling lambat 2 (dua) minggu setelah Renstra Unit Eselon I 2010-2014 ditetapkan dan disampaikan ke Pimpinan Unit Eselon I.
| ||||
|
| ||||
KESEPULUH | ||||
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||||
|
| ||||
|
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
| ||||
|
1.
|
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
| |||
|
2.
|
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
| |||
|
3.
|
Para Direktur Jenderal/Kepala Badan/Ketua Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
| |||
|
4.
|
Para Staf Ahli Menteri Keuangan;
| |||
|
5.
|
Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, Kementerian Keuangan;
| |||
|
6.
|
Kepala Biro Perencanaan Keuangan, Kementerian Keuangan;
| |||
|
7.
|
Kepala Biro Hukum, Kementerian Keuangan.
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 2010 MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.