Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 40/KMK.01/2010

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 40/KMK.01/2010
 
TENTANG

RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2010-2014

MENTERI KEUANGAN,
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan, Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan, tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2010-2014;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2.
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
3.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga (Renstra K/L) 2010-2014;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2010-2014.
 

PERTAMA

Menetapkan Rencana Strategis Kementerian Keuangan, yang selanjutnya disebut Renstra Kementerian Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini sebagai dokumen perencanaan Kementerian Keuangan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai Tahun 2010 sampai dengan 2014.
 

KEDUA

Renstra Kementerian Keuangan Tahun 2010-2014, berisi visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, kegiatan, indikator kinerja, dan pendanaan yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 dan bersifat indikatif.
 

KETIGA

Unit Eselon I, Eselon II, Instansi Vertikal, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Keuangan wajib menyusun Rencana Strategis (Renstra).
 

KEEMPAT

Renstra sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA disusun dengan berpedoman pada:
a.
Keputusan Menteri Keuangan ini; dan
b.
Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Unit-Unit Organisasi Di Lingkungan Kementerian Keuangan.
 

KELIMA

Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Unit-Unit Organisasi Di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT huruf b ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan tersendiri.
 

KEENAM

Renstra Unit Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, ditetapkan dengan keputusan pimpinan Unit Eselon I paling lambat 1 (satu) bulan setelah Renstra Kementerian Keuangan 2010-2014 ditetapkan dan disampaikan kepada Menteri Keuangan.
 

KETUJUH

Renstra Unit Eselon II sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA; ditetapkan dengan keputusan pimpinan Unit Eselon II paling lambat 2 (dua) minggu setelah Renstra Unit Eselon I 2010-2014 ditetapkan dan disampaikan kepada Pimpinan Unit Eselon I.
 

KEDELAPAN

Renstra Instansi Vertikal sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, ditetapkan dengan keputusan pimpinan Instansi Vertikal paling lambat 2 (dua) minggu setelah Renstra Unit Eselon II 2010-2014 ditetapkan dan disampaikan kepada Pimpinan Unit Eselon II.
 

KESEMBILAN

Renstra Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, ditetapkan dengan keputusan pimpinan Unit Pelaksana Teknis paling lambat 2 (dua) minggu setelah Renstra Unit Eselon I 2010-2014 ditetapkan dan disampaikan ke Pimpinan Unit Eselon I.
 

KESEPULUH

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
1.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
2.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
3.
Para Direktur Jenderal/Kepala Badan/Ketua Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
4.
Para Staf Ahli Menteri Keuangan;
5.
Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, Kementerian Keuangan;
6.
Kepala Biro Perencanaan Keuangan, Kementerian Keuangan;
7.
Kepala Biro Hukum, Kementerian Keuangan.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 2010
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.