Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-334/PJ/2012
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-334/PJ/2012 TENTANG RENCANA STRATEGIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2012-2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, | |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan DIKTUM KETIGA Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 40/KMK.01/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2010-2014, Direktorat Jenderal Pajak wajib menetapkan Keputusan tentang rencana strategis Direktorat Jenderal Pajak;
|
|
b.
|
bahwa sehubungan dengan huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2012-2014;
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
|
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
|
|
4 .
|
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 11);
|
|
5.
|
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
|
|
6 .
|
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2005;
|
|
7.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/KMK.01/12010 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2010-2014;
|
|
8.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.01/2011 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan;
|
|
9.
|
Peraturan Menteri Keuangan 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Nomor dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007;
|
|
10.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-111/PJ/2008 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2008-2012;
|
|
11.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-105/PJ/2012 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG RENCANA STRATEGIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2012-2014.
| |
KESATU | |
|
Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2012-2014, yang selanjutnya disebut Renstra DJP 2012-2014 merupakan dokumen perencanaan yang berisi visi, misi, nilai, tujuan, sasaran, strategi, program dan indikator kinerja Direktorat Jenderal Pajak untuk periode 3 (tiga) tahun terhitung mulai tahun 2012 sampai dengan tahun 2014.
| |
KEDUA | |
|
Renstra DJP 2012-2014 disusun sebagai acuan bagi:
| |
|
a.
|
Penyusunan Renstra Unit Eselon II, Instansi Vertikal, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
|
|
b.
|
Penyusunan Angga.ran Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2012-2014.
|
KETIGA | |
|
Renstra DJP 2012-2014 dijabarkan dalam Buku Rencana Strategis DJP 2012-2014 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
| |
KEEMPAT | |
|
Unit Eselon II di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak wajib:
| |
|
a.
|
menjabarkan lebih lanjut Renstra DJP Tahun 2012-2014 ke dalam rencana strategis Unit Eselon II masing-masing, yang berupa program kerja strategis dengan menetapkan indikator kinerja (target) tahunan yang menggambarkan tahapan pencapaian target sampai dengan tahun 2014;
|
|
b.
|
menyusun laporan kinerja tahunan Unit Eselon II berdasarkan program kerja strategis yang telah disusun.
|
KELIMA | |
|
Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-111/PJ/2008 tanggal 23 Juni 2008 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2008-2012, sepanjang tidak menyangkut Program Kerja (Action Plan) DJP yang akan tetap berlaku sampai dengan akhir periode penyelesaian, dinyatakan tidak berlaku.
| |
KEENAM | |
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
A. FUAD RAHMANY
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.