Perda Kota Palu Nomor: 9 Tahun 2023

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA PALU
NOMOR 9 TAHUN 2023
 
TENTANG
 
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA PALU,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa pajak dan Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang dapat digunakan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b.
bahwa potensi penerimaan pajak dan Retribusi daerah di Kota Palu perlu dilakukan optimalisasi melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak dan Retribusi daerah;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh jenis pajak daerah dan Retribusi daerah ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan Retribusi daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALU
dan
WALI KOTA PALU
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
3.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak.
4.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan.
6.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut Retribusi tertentu.
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
9.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
10.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
11.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
12.
Bumi adalah permukaan Bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.
13.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi.
14.
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
15.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan.
16.
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau Bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
17.
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta Bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan Bangunan.
18.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat.
19.
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBKB adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk Kendaraan Bermotor dan Alat Berat.
20.
Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
21.
Barang dan Jasa Tertentu adalah Barang dan Jasa Tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.
22.
Makanan dan/atau Minuman adalah Makanan dan/atau Minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran.
23.
Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan Makanan dan/atau Minuman dengan dipungut bayaran.
24.
Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit Tenaga Listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
25.
Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.
26.
Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.
27.
Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.
28.
Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.
29.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
30.
Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
31.
Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
32.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan Bumi untuk dimanfaatkan.
33.
Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara.
34.
Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
35.
Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi.
36.
Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
37.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh Daerah atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
38.
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh Daerah atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
39.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
40.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
41.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
42.
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
43.
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
44.
Daerah adalah Daerah Kota Palu.
45.
Pemerintah Daerah adalah Wali Kota Palu sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
46.
Wali Kota adalah Wali Kota Palu.
47.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota Palu dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
Pajak;
b.
Retribusi;
c.
pemungutan Pajak dan Retribusi;
d.
pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan;
e.
pemberian fasilitas Pajak dan Retribusi;
f.
kerahasiaan data Wajib Pajak.
g.
ketentuan pidana.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
PAJAK DAERAH
 
Bagian Kesatu
Jenis Pajak
 

Pasal 3

Jenis Pajak yang dipungut terdiri atas:
a.
PBB-P2;
b.
BPHTB;
c.
PBJT;
d.
Pajak Reklame;
e.
PAT;
f.
Pajak MBLB;
g.
Pajak Sarang Burung Walet;
h.
Opsen PKB; dan
i.
Opsen BBNKB.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
PBB-P2
 

Pasal 4

(1)
Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
(2)
Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk permukaan Bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengerukan.
(3)
Yang dikecualikan dari obyek PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas:
 
a.
Bumi dan/atau Bangunan kantor Pemerintah, kantor Pemerintahan Daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah;
 
b.
Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
 
c.
Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan untuk tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala, atau yang sejenis;
 
d.
Bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
 
e.
Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
 
f.
Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan negara;
 
g.
Bumi dan/atau Bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (Mass Rapid Transit), lintas raya terpadu (Light Rail Transit), atau yang sejenis;
 
h.
Bumi dan/atau Bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota; dan
 
i.
Bumi dan/atau Bangunan yang dipungut Pajak Bumi dan Bangunan oleh Pemerintah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Subjek PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
(2)
Wajib PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP.
(2)
NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2.
(3)
NJOP tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di satu wilayah Daerah, NJOP tidak kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak.
(5)
NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.
(6)
Besaran NJOP ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(2)
Penentuan besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kelompok obyek PBB-P2 dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain:
 
a.
kenaikan NJOP hasil penilaian;
 
b.
bentuk pemanfaatan obyek pajak; dan/atau
 
c.
klasterisasi NJOP dalam satu wilayah Daerah.
(3)
Besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

Tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut:
a.
untuk NJOP tanah dan bangunan kurang dari Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,11% (nol koma sebelas persen);
b.
untuk NJOP tanah dan Bangunan sama dengan Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) atau lebih, tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen); dan
c.
untuk Tarif PBB-P2 yang berupa lahan produksi pangan dan produksi ternak ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Besaran pokok PBB-P2 yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dengan tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Tahun Pajak PBB-P2 yaitu jangka waktu 1 (satu) tahun kalender.
(2)
Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2 yang terutang yaitu menurut keadaan objek PBB-P2 pada tanggal 1 Januari.
(3)
Saat terutang PBB-P2 ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Wilayah pemungutan PBB-P2 yang terutang adalah wilayah Daerah tempat Bumi dan/atau Bangunan berada.
(2)
Termasuk dalam wilayah pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah wilayah daerah tempat Bumi dan/atau Bangunan berikut berada:
 
a.
laut pedalaman dan perairan darat serta bangunan di atasnya, dan
 
b.
bangunan yang berada di luar laut pedalaman dan perairan darat yang konstruksi tekniknya terhubung dengan bangunan yang berada di daratan, kecuali pipa dan kabel bawah laut.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
 

Pasal 12

(1)
Objek BPHTB yaitu Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
(2)
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
pemindahan hak karena:
 
 
1.
jual beli;
 
 
2.
tukar-menukar;
 
 
3.
hibah;
 
 
4.
hibah wasiat;
 
 
5.
waris;
 
 
6.
pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
 
 
7.
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
 
 
8.
penunjukan pembeli dalam lelang;
 
 
9.
pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
 
 
10.
penggabungan usaha;
 
 
11.
peleburan usaha;
 
 
12.
pemekaran usaha; atau
 
 
13.
hadiah.
 
b.
pemberian hak baru karena:
 
 
1.
kelanjutan pelepasan hak; atau
 
 
2.
di luar pelepasan hak.
(3)
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
hak milik;
 
b.
hak guna usaha;
 
c.
hak guna bangunan;
 
d.
hak pakai;
 
e.
hak milik atas satuan rumah susun; dan
 
f.
hak pengelolaan.
(4)
Yang dikecualikan dari objek BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan:
 
a.
untuk kantor Pemerintah, Pemerintahan Daerah, penyelenggara negara dan lembaga negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah;
 
b.
oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
 
c.
untuk badan atau perwakilan lembaga internasional dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan lembaga tersebut yang diatur sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan negara;
 
d.
untuk perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
 
e.
oleh orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
 
f.
oleh orang pribadi atau Badan karena wakaf;
 
g.
oleh orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah; dan
 
h.
untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Subjek BPHTB yaitu orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
(2)
Wajib BPHTB yaitu orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Dasar pengenaan BPHTB yaitu nilai perolehan objek pajak.
(2)
Nilai perolehan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut;
 
a.
harga transaksi untuk jual beli;
 
b.
nilai pasar untuk tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak, pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah; dan
 
c.
harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang untuk penunjukan pembeli dalam lelang.
(3)
Dalam hal nilai perolehan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui atau lebih rendah dari pada NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan BPHTB yang digunakan yakni NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan.
(4)
Dalam menentukan besaran BPHTB terutang, Pemerintah Daerah menetapkan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak sebagai pengurang dasar pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Besarnya nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah Daerah tempat terutangnya BPHTB.
(6)
Dalam hal perolehan hak karena hibah wasiat atau waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a angka 4 dan angka 5 yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, termasuk suami/istri, nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

Besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) setelah dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) atau ayat (6), dengan tarif BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Saat terutangnya BPHTB ditetapkan:
 
a.
pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli;
 
b.
pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan/atau hadiah;
 
c.
pada tanggal penerima waris atau yang diberi kuasa oleh penerima waris mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan untuk waris;
 
d.
pada tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap untuk putusan hakim;
 
e.
pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak;
 
f.
pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru di luar pelepasan hak; atau
 
g.
pada tanggal penunjukan pemenang lelang untuk lelang.
(2)
Dalam hal pada saat transaksi jual beli tanah dan/atau Bangunan tidak menggunakan perjanjian pengikatan jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, maka saat terutang BPHTB untuk jual beli adalah pada saat ditandatanganinya akta jual beli.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

Wilayah pemungutan BPHTB yang terutang adalah wilayah daerah tempat tanah dan/atau bangunan berada.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
PBJT
 

Pasal 19

Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi:
a.
Makanan dan/atau Minuman;
b.
Tenaga Listrik;
c.
Jasa Perhotelan;
d.
Jasa Parkir; dan
e.
Jasa Kesenian dan Hiburan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi Makanan dan/atau Minuman yang disediakan oleh;
 
a.
Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum;
 
b.
penyedia jasa boga atau katering yang melakukan;
 
 
1.
proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;
 
 
2.
penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan
 
 
3.
penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
(2)
Yang dikecualikan dari objek PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu penyerahan Makanan dan/atau Minuman:
 
a.
dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulan;
 
b.
dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual Makanan dan/atau Minuman;
 
c.
dilakukan oleh pabrik Makanan dan/atau Minuman; atau
 
d.
disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Konsumsi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b adalah penggunaan Tenaga Listrik oleh pengguna akhir.
(2)
Yang dikecualikan dari konsumsi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
 
a.
konsumsi Tenaga Listrik oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan penyelenggara negara lainnya;
 
b.
konsumsi Tenaga Listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;
 
c.
konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait; dan
 
d.
konsumsi Tenaga Listrik di kawasan terpencil dengan menggunakan pembangkit Tenaga Listrik bantuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia Jasa Perhotelan seperti:
 
a.
hotel;
 
b.
hostel;
 
c.
vila;
 
d.
pondok wisata;
 
e.
motel;
 
f.
losmen;
 
g.
wisma pariwisata;
 
h.
pesanggrahan;
 
i.
rumah penginapan/guest house/bungalo/resort/cottage;
 
j.
tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel; dan
 
k.
glamping.
(2)
Yang dikecualikan dari Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
 
b.
jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;
 
c.
jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
 
d.
jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata; dan
 
e.
jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 23

(1)
Jasa Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d meliputi:
 
a.
penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir; dan/atau
 
b.
pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).
(2)
Yang dikecualikan dari jasa penyediaan tempat parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
 
b.
jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
 
c.
jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan Negara asing dengan azas timbal balik;
 
d.
jasa tempat parkir dalam pemukiman penduduk yang disediakan bagi warga kompleks pemukiman bersangkutan; dan
 
e.
jasa tempat parkir yang disediakan toko/usaha untuk konsumennya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 24

(1)
Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e meliputi:
 
a.
tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
 
b.
pergelaran kesenian, musik, tan, dan/atau busana;
 
c.
kontes kecantikan;
 
d.
kontes binaraga;
 
e.
pameran;
 
f.
pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
 
g.
pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
 
h.
permainan ketangkasan;
 
i.
olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
 
j.
rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
 
k.
panti pijat dan pijat refleksi; dan
 
l.
diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
(2)
Yang dikecualikan dari Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Jasa Kesenian dan Hiburan yang semata-mata untuk:
 
a.
promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran; dan/atau
 
b.
kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 25

(1)
Subjek Pajak PBJT yaitu konsumen Barang dan Jasa Tertentu.
(2)
Wajib Pajak PBJT yaitu orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 26

(1)
Dasar pengenaan PBJT yaitu jumlah yang dibayarkan oleh konsumen Barang atau Jasa Tertentu, meliputi:
 
a.
jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia Makanan dan/atau Minuman untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman;
 
b.
nilai jual Tenaga Listrik untuk PBJT atas Tenaga Listrik;
 
c.
jumlah pembayaran kepada penyedia Jasa Perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan;
 
d.
jumlah pembayaran kepada penyelenggara tempat parkir untuk PBJT atas Jasa Parkir; dan
 
e.
jumlah pembayaran yang diterima oleh penyelenggara Jasa Kesenian dan Hiburan untuk PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan.
(2)
Dalam hal tidak terdapat pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 27

(1)
Nilai jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b ditetapkan:
 
a.
untuk Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran, nilai jual Tenaga Listrik dihitung berdasarkan:
 
 
1.
jumlah tagihan biaya/beban tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik, untuk pasca bayar; dan
 
 
2.
jumlah pembelian Tenaga Listrik, untuk prabayar.
 
b.
untuk Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, nilai jual Tenaga Listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di Daerah.
(2)
Berdasarkan nilai jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, penyedia Tenaga Listrik sebagai Wajib Pajak melakukan penghitungan dan pemungutan PBJT atas penggunaan Tenaga Listrik yang dijual atau diserahkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 28

(1)
Tarif PBJT sebesar 10% (sepuluh persen).
(2)
Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen).
(3)
Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk:
 
a.
konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak Bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3% (tiga persen); dan
 
b.
konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 29

Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dengan tarif PBJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 30

Saat terutangnya PBJT ditetapkan pada saat:
a.
pembayaran atau penyerahan atas Makanan dan/atau Minuman untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman;
b.
konsumsi atau pembayaran atas Tenaga Listrik untuk PBJT atas Tenaga Listrik;
c.
pembayaran atau penyerahan atas Jasa Perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan;
d.
pembayaran atau penyerahan atas jasa penyediaan tempat parkir untuk PBJT atas Jasa Parkir; dan
e.
pembayaran atau penyerahan atas Jasa Kesenian dan Hiburan untuk PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 31

Wilayah pemungutan PBJT yang terutang adalah di wilayah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu dilakukan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Pajak Reklame
 

Pasal 32

(1)
Objek Pajak Reklame yaitu semua penyelenggaraan Reklame.
(2)
Objek Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
reklame papan/billboard/videotron/megatron;
 
b.
reklame kain;
 
c.
reklame melekat/stiker;
 
d.
reklame selebaran;
 
e.
reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
 
f.
reklame udara;
 
g.
reklame apung;
 
h.
reklame film/slide; dan
 
i.
reklame peragaan.
(3)
Yang dikecualikan dari objek Pajak Reklame yakni:
 
a.
penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
 
b.
label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
 
c.
nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan Reklamenya diatur dengan Peraturan Wali Kota dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
 
d.
Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan
 
e.
Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 33

(1)
Subjek Pajak Reklame yaitu orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame,
(2)
Wajib Pajak Reklame yaitu orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 34

(1)
Dasar Pengenaan Pajak Reklame yaitu nilai sewa Reklame.
(2)
Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame.
(3)
Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan faktor
 
a.
jenis;
 
b.
bahan yang digunakan;
 
c.
lokasi penempatan;
 
d.
waktu penayangan;
 
e.
jangka waktu penyelenggaraan;
 
f.
jumlah; dan
 
g.
ukuran media Reklame.
(4)
Dalam hal nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, nilai sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Perhitungan nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 35

Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 36

Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dengan tarif Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 37

Saat terutangnya Pajak Reklame ditetapkan pada saat terjadinya penyelenggaraan Reklame.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 38

(1)
Pajak Reklame yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat Reklame tersebut diselenggarakan.
(2)
Khusus untuk Reklame berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf e, Pajak Reklame yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat usaha penyelenggara Reklame terdaftar.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Pajak Air Tanah
 

Pasal 39

(1)
Objek PAT yaitu pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
(2)
Yang dikecualikan dari objek PAT yaitu pengambilan untuk:
 
a.
keperluan dasar rumah tangga;
 
b.
pengairan pertanian rakyat;
 
c.
perikanan rakyat;
 
d.
peternakan rakyat;
 
e.
keperluan keagamaan; dan
 
f.
kegiatan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 40

(1)
Subjek PAT yaitu orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
(2)
Wajib PAT yaitu orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 41

(1)
Dasar pengenaan PAT yaitu nilai perolehan Air Tanah.
(2)
Besarnya nilai perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota dengan berpedoman pada nilai perolehan Air Tanah yang ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 42

Tarif PAT ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 43

Besaran pokok PAT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dengan tarif PAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 44

Saat terutangnya PAT ditetapkan pada saat terjadinya pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 45

Wilayah pemungutan PAT yang terutang adalah wilayah Daerah tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
 

Pasal 46

(1)
Objek Pajak MBLB adalah kegiatan pengambilan MBLB yang meliputi:
 
a.
asbes;
 
b.
batu tulis;
 
c.
batu setengah permata;
 
d.
batu kapur;
 
e.
batu apung;
 
f.
batu permata;
 
g.
bentonit;
 
h.
dolomit;
 
i.
feldspar;
 
j.
garam batu (halite);
 
k.
grafit;
 
l.
granit/andesit;
 
m.
gips;
 
n.
kalsit;
 
o.
kaolin;
 
p.
leusit;
 
q.
magnesit;
 
r.
mika;
 
s.
marmer;
 
t.
nitrat;
 
u.
obsidian;
 
v.
oker;
 
w.
pasir dan kerikil;
 
x.
pasir kuarsa;
 
y.
perlit;
 
z.
fosfat;
 
aa.
talk;
 
bb.
tanah serap (fullers earth);
 
cc.
tanah diatom;
 
dd.
tanah liat;
 
ee.
tawas (alum);
 
ff.
tras;
 
gg.
yarosit;
 
hh.
zeolit;
 
ii.
basal;
 
jj.
trakhit;
 
kk.
belerang;
 
ll.
MBLB ikutan dalam suatu pertambangan mineral; dan
 
mm.
MBLB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Yang dikecualikan dari objek Pajak MBLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pengambilan MBLB:
 
a.
untuk keperluan rumah tangga dan tidak diperjualbelikan/dipindahtangankan;
 
b.
untuk keperluan pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel, penanaman pipa, dan sejenisnya yang tidak mengubah fungsi permukaan tanah; dan
 
c.
untuk keperluan pembangunan rumah ibadah yang dibiayai oleh masyarakat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 47

(1)
Subjek Pajak MBLB yaitu orang pribadi atau Badan yang mengambil MBLB.
(2)
Wajib Pajak MBLB yaitu orang pribadi atau Badan yang mengambil MBLB.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 48

(1)
Dasar pengenaan Pajak MBLB yaitu nilai jual hasil pengambilan MBLB.
(2)
Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian volume/tonase pengambilan MBLB dengan harga patokan tiap jenis MBLB.
(3)
Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan harga jual rata-rata tiap jenis MBLB pada mulut tambang yang berlaku di Daerah.
(4)
Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 49

Tarif Pajak MBLB ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 50

Besaran pokok Pajak MBLB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak MBLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dengan tarif Pajak MBLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 51

Saat terutangnya Pajak MBLB adalah pada saat terjadinya pengambilan MBLB di lokasi atau mulut tambang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 52

Wilayah pemungutan Pajak MBLB yang terutang di wilayah Daerah tempat pengambilan MBLB.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Pajak Sarang Burung Walet
 

Pasal 53

(1)
Objek Pajak Sarang Burung Walet yaitu pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet.
(2)
Yang dikecualikan dari objek Pajak Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengambilan sarang Burung Walet yang telah dikenakan penerimaan negara bukan pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 54

(1)
Subjek Pajak Sarang Burung Walet yaitu orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang Burung Walet.
(2)
Wajib Pajak Sarang Burung Walet yaitu orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang Burung Walet.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 55

(1)
Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet yakni nilai jual sarang Burung Walet.
(2)
Nilai jual sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang Burung Walet yang berlaku di Daerah dengan volume sarang Burung Walet.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 56

Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 57

Besaran pokok Pajak Sarang Burung Walet yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dengan tarif Pajak Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 58

Saat terutang Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan pada saat terjadinya pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 59

Wilayah pemungutan Pajak Sarang Burung Walet yang terutang adalah wilayah Daerah tempat pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesembilan
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
 

Pasal 60

Opsen PKB dikenakan atas Pajak terutang dari PKB.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 61

(1)
Wajib Pajak Opsen PKB merupakan Wajib PKB.
(2)
Pemungutan Opsen PKB dilakukan bersamaan dengan pemungutan Pajak terutang dari PKB.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 62

Dasar pengenaan untuk Opsen PKB adalah PKB terutang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 63

Tarif Opsen PKB ditetapkan sebesar 66% (enam puluh enam persen).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 64

Besaran pokok Opsen PKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Opsen PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dengan tarif Opsen PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 65

Saat terutangnya Opsen PKB ditetapkan pada saat terutangnya PKB.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 66

Wilayah pemungutan Opsen PKB yang terutang adalah wilayah Daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesepuluh
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
 

Pasal 67

Opsen BBNKB dikenakan atas Pajak terutang dari BBNKB.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 68

(1)
Wajib Pajak Opsen BBNKB merupakan Wajib Pajak BBNKB.
(2)
Pemungutan Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan pemungutan Pajak terutang dari BBNKB.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 69

Dasar pengenaan untuk Opsen BBNKB adalah BBNKB terutang. 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 70

Tarif Opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% (enam puluh enam persen).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 71

Besaran pokok Opsen BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Opsen BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dengan tarif Opsen BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 72

Saat terutangnya Opsen BBNKB ditetapkan pada saat terutangnya BBNKB.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 73

Wilayah pemungutan Opsen BBNKB yang terutang adalah wilayah Daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesebelas
Masa Pajak dan Tahun Pajak
 

Pasal 74

(1)
Saat terutang Pajak ditetapkan pada saat orang pribadi atau Badan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif atas suatu jenis Pajak dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu dalam masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan Daerah.
(2)
Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri Wajib Pajak atau menjadi dasar bagi Wali Kota untuk menetapkan Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Wali Kota.
(3)
Masa Pajak yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan Pajak yang terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan untuk jangka waktu lain paling lama 3 (tiga) bulan kalender.
(4)
Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai masa Pajak, Tahun Pajak, dan bagian Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
RETRIBUSI DAERAH
 
Bagian Kesatu
Jenis dan Objek Retribusi
 

Pasal 75

(1)
Jenis Retribusi terdiri atas:
 
a.
Retribusi Jasa Umum;
 
b.
Retribusi Jasa Usaha; dan
 
c.
Retribusi Perizinan Tertentu.
(2)
Obyek Retribusi adalah penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu kepada orang pribadi atau Badan oleh Pemerintah Daerah.
(3)
Dikecualikan dari obyek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelayanan jasa dan/atau perizinan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
(4)
Wajib Retribusi meliputi orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan.
(5)
Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Penghitungan Retribusi
 

Pasal 76

Besaran Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 77

Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 78

(1)
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besarnya Retribusi yang terutang.
(2)
Dalam hal tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam satuan mata uang selain rupiah, pembayaran Retribusi dimaksud tetap harus dilakukan dalam satuan mata uang rupiah dengan menggunakan kurs pada saat terutang yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang keuangan negara untuk kepentingan perpajakan.
(3)
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan seragam atau bervariasi menurut golongan sesuai dengan prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 79

(1)
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi.
(3)
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Retribusi Jasa Umum
 

Pasal 80

(1)
Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf a yang dipungut Retribusi meliputi:
 
a.
pelayanan kesehatan;
 
b.
pelayanan kebersihan;
 
c.
pelayanan parkir di tepi jalan umum; dan
 
d.
pelayanan pasar.
(2)
Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf a yang tidak dipungut Retribusi meliputi Retribusi Pengendalian lalu Lintas.
(3)
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan Daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(4)
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pelayanan yang diberikan oleh BLUD.
(5)
Detail rincian obyek atas pelayanan yang diberikan oleh BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dengan Peraturan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Detail rincian obyek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan ketentuan:
 
a.
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
 
b.
tidak menghambat iklim investasi di daerah; dan
 
c.
tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
(7)
Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan negara, Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Peraturan Wali Kota ditetapkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 81

(1)
Subyek Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Jasa Umum.
(2)
Wajib Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas pelayanan Jasa Umum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 82

(1)
Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf a yaitu pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan administrasi.
(2)
Tingkat penggunaan jasa pelayanan kesehatan diukur berdasarkan jenis pelayanan, frekuensi pelayanan dan/atau jangka waktu pelayanan.
 

Pasal 83

(1)
Pelayanan Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf b yaitu pelayanan kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah meliputi:
 
a.
pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara;
 
b.
pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan akhir sampah;
 
c.
penyedian lokasi pembuangan atau pengolahan atau pemusnahan akhir sampah;
 
d.
penyediaan dan/atau penyedotan kakus; dan
 
e.
pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri.
(2)
Dikecualikan dari Pelayanan Kebersihan adalah pelayanan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya.
(3)
Tingkat penggunaan jasa pelayanan kebersihan diukur berdasarkan jenis pelayanan, frekuensi pelayanan, volume dan/atau jenis sampah atau limbah kakus atau limbah cair.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 84

(1)
Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf c merupakan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Tingkat penggunaan jasa pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum diukur berdasarkan jenis kendaraan, jenis atau kawasan lokasi parkir, frekuensi pelayanan dan/atau jangka waktu pemakaian tempat parkir.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 85

(1)
Pelayanan Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf d yaitu penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah.
(2)
Tingkat penggunaan jasa pelayanan Pasar diukur berdasarkan frekuensi pelayanan, jangka waktu pemakaian fasilitas pasar dan/atau jenis pemakaian fasilitas pasar.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 86

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
(3)
Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum yang diberikan oleh BLUD ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 87

Besaran dan struktur tarif Retribusi Jasa Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah Ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian keempat
Retribusi Jasa Usaha
 

Pasal 88

(1)
Jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha yang dipungut meliputi:
 
a.
penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya;
 
b.
penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil Bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan;
 
c.
penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan;
 
d.
pelayanan rumah pemotongan hewan ternak;
 
e.
pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga;
 
f.
penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah; dan
 
g.
pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha yang tidak dipungut meliputi:
 
a.
penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau villa;
 
b.
pelayanan jasa kepelabuhanan; dan
 
c.
pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air;
(3)
Penyediaan/pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan jasa atau pelayanan yang diberikan dan kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(4)
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pelayanan yang diberikan oleh BLUD.
(5)
Detail rincian obyek atas pelayanan yang diberikan oleh BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dengan Peraturan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Detail rincian obyek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dengan ketentuan:
 
a.
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
 
b.
tidak menghambat iklim investasi di daerah; dan
 
c.
tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
(7)
Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan negara, Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Peraturan Wali Kota ditetapkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 89

(1)
Subyek Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Jasa Usaha.
(2)
Wajib Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas pelayanan Jasa Usaha.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 90

(1)
Penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a adalah penyediaan tempat kegiatan usaha berupa fasilitas pasar grosir, dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, serta tempat kegiatan usaha lainnya yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Tingkat penggunaan jasa pelayanan penyediaan tempat kegiatan usaha diukur berdasarkan luas tempat usaha, frekuensi pelayanan dan/atau jangka waktu pemakaian fasilitas pasar grosir, pertokoan dan/atau tempat usaha lain.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 91

(1)
Penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil Bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf b adalah penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil Bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan.
(2)
Termasuk penyediaan tempat pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat yang dikontrak oleh Pemerintah Daerah dari pihak lain untuk dijadikan sebagai tempat pelelangan.
(3)
Tingkat penggunaan jasa pelayanan penyediaan tempat pelelangan diukur berdasarkan luas tempat pelelangan, frekuensi pelayanan, dan/atau jangka waktu pemakaian fasilitas tempat pelelangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 92

(1)
Penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf c adalah penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Tingkat penggunaan jasa pelayanan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan berdasarkan jenis kendaraan, frekuensi pelayanan dan/atau jangka waktu pemakaian fasilitas tempat khusus parkir di luar badan jalan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 93

(1)
Pelayanan rumah pemotongan hewan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf d adalah pelayanan penyediaan fasilitas pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Tingkat penggunaan jasa pelayanan rumah pemotongan hewan ternak berdasarkan jenis hewan ternak, jenis pelayanan, frekuensi pelayanan dan/atau jangka waktu pemakaian fasilitas rumah potong hewan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 94

(1)
Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf e adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Tingkat penggunaan jasa pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga berdasarkan jenis fasilitas, frekuensi pelayanan dan/atau jangka waktu pemakaian fasilitas tempat rekreasi pariwisata, dan olahraga.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 95

(1)
Penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf f adalah penjualan hasil produksi usaha daerah oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Tingkat penggunaan jasa pelayanan Penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah berdasarkan jenis dan/atau volume produksi usaha Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 96

(1)
Pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi Perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf g termasuk pemanfaatan barang milik daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik daerah untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum.
(2)
Bentuk pemanfaatan barang milik daerah dan tata cara penghitungan besaran tarif dapat ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota untuk pemanfaatan barang milik daerah berupa;
 
a.
Sewa yang masa sewanya lebih dari 1 (satu) tahun;
 
b.
Kerja sama pemanfaatan;
 
c.
Bangun guna serah atau bangun serah guna; atau
 
d.
kerja sama penyediaan infrastruktur.
(3)
Penetapan Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan untuk setiap pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah.
(4)
Bentuk pemanfaatan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:
 
a.
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
 
b.
tidak menghambat iklim investasi di daerah; dan
 
c.
tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
(5)
Pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik daerah.
(6)
Tingkat penggunaan jasa pelayanan pemanfaatan aset Daerah diukur berdasarkan jenis pemanfaatan aset, jenis pelayanan, frekuensi pelayanan, dan/atau jangka waktu pemanfaatan aset Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 97

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Jasa Usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
(2)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
(3)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Usaha yang diberikan oleh BLUD ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai BLUD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 98

Besaran dan struktur tarif Retribusi Jasa Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah Ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Retribusi Perizinan Tertentu
 

Pasal 99

(1)
Jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan objek Retribusi Perizinan Tertentu meliputi:
 
a.
Persetujuan Bangunan Gedung; dan
 
b.
Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
(2)
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan Daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 100

(1)
Subjek Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pemberian Perizinan Tertentu.
(2)
Wajib Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas pemberian Perizinan Tertentu.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 101

(1)
Pelayanan pemberian izin persetujuan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) huruf a meliputi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat laik fungsi oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dikecualikan dari pelayanan pemberian izin persetujuan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dikenakan pungutan Retribusi adalah khusus untuk bangunan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan bangunan yang memiliki fungsi keagamaan/peribadatan.
(3)
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 102

(1)
Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) huruf b adalah pelayanan pengesahan rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing perpanjangan sesuai wilayah kerja tenaga kerja asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
(2)
Dikecualikan dari pelayanan pengesahan rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dikenakan pungutan Retribusi adalah khusus untuk Penggunaan Tenaga Kerja Asing oleh instansi Pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
(3)
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 103

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Perizinan Tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.
(2)
Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
(3)
Khusus untuk pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung, biaya penyelenggaraan pemberian izin mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bangunan Gedung.
(4)
Khusus untuk pelayanan pengesahan rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, perpanjangan biaya penyelenggaraan pemberian izin mengacu pada pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan tenaga kerja asing.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
 

Pasal 104

(1)
Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf d, huruf e, huruf h dan huruf i merupakan jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Wali Kota.
(2)
Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g merupakan jenis Pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak.
(3)
Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain adalah surat ketetapan Pajak Daerah dan surat pemberitahuan pajak terutang.
(4)
Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain adalah surat pemberitahuan Pajak Daerah.
(5)
Dokumen surat pemberitahuan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib diisi dengan benar dan lengkap serta disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Besaran Retribusi terutang ditetapkan dengan SKRRD atau dokumen lain yang dipersamakan, baik berbentuk dokumen tercetak maupun dokumen elektronik.
(7)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berupa karcis, kupon, kartu langganan, surat perjanjian, dan surat pemberitahuan pembayaran dari aplikasi pelayanan atau perizinan elektronik.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 105

(1)
Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) wajib mengisi SPTPD.
(2)
Pelaporan SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap Masa Pajak.
(3)
Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
(4)
Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan STPD dalam satuan rupiah untuk setiap SPTPD.
(5)
Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan jika Wajib Pajak mengalami keadaan kahar (force majeure).
(6)
Kriteria keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
 
a.
bencana alam;
 
b.
kebakaran;
 
c.
kerusuhan massal atau huru-hara;
 
d.
wabah penyakit; dan/atau
 
e.
keadaan lain berdasarkan pertimbangan Wali Kota.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 106

(1)
Ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 diatur dengan Peraturan Wali Kota.
(2)
Ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan mengenai:
 
a.
pendaftaran dan pendataan;
 
b.
penetapan besaran Pajak dan Retribusi terutang;
 
c.
pembayaran dan penyetoran;
 
d.
pelaporan;
 
e.
pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan;
 
f.
pemeriksaan Pajak;
 
g.
penagihan Pajak dan Retribusi;
 
h.
keberatan;
 
i.
gugatan;
 
j.
penghapusan piutang Pajak dan Retribusi oleh Wali Kota; dan
 
k.
pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN
 

Pasal 107

(1)
Wali Kota dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(2)
Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi.
(3)
Kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang dapat diberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran, meliputi:
 
a.
Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang berpenghasilan rendah, sehingga kewajiban Pajak atau Retribusi sulit dipenuhi;
 
b.
Wajib Pajak atau Wajib Retribusi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya termasuk janda/dudanya; atau
 
c.
Wajib Pajak atau Wajib Retribusi pensiunan/purnawirawan yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan.
(4)
Kondisi objek Pajak atau objek Retribusi yang dapat diberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran, meliputi:
 
a.
Objek Pajak atau objek Retribusi terkena bencana alam; atau
 
b.
Objek Pajak atau objek Retribusi terkena dampak luar biasa seperti kebakaran, huru-hara, wabah penyakit dan/atau hama tanaman.
(5)
Tata cara pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 108

(1)
Wali Kota dapat memberikan kemudahan perpajakan Daerah kepada Wajib Pajak, berupa:
 
a.
perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak; dan/atau
 
b.
pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak.
(2)
Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Wajib Pajak yang mengalami keadaan kahar sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban Pajak pada waktunya.
(3)
Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan Wali Kota secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
(4)
Pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau keadaan kahar Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pelunasan Pajak pada waktunya.
(5)
Pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan Wali Kota berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
(6)
Dalam pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Wali Kota memperhatikan kepatuhan Wajib Pajak dalam pembayaran Pajak selama 2 (dua) tahun terakhir.
(7)
Keputusan Wali Kota atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat berupa:
 
a.
menyetujui jumlah angsuran Pajak dan/atau masa angsuran atau lamanya penundaan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak;
 
b.
menyetujui sebagian jumlah angsuran Pajak dan/atau masa angsuran atau lamanya penundaan yang dimohonkan Wajib Pajak; atau
 
c.
menolak permohonan Wajib Pajak.
(8)
Persetujuan atau persetujuan sebagian angsuran atau penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan huruf b paling lama diberikan untuk jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan.
(9)
Pembayaran angsuran setiap masa angsuran dan pembayaran Pajak yang ditunda disertai bunga sebesar 0,6% (nol koma enam persen) per bulan dari jumlah. Pajak yang masih harus dibayar, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(10)
Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) meliputi:
 
a.
bencana alam;
 
b.
kebakaran;
 
c.
kerusuhan massal atau huru-hara;
 
d.
wabah penyakit; dan/atau
 
e.
keadaan lain berdasarkan pertimbangan Wali Kota.
(11)
Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi dan tata cara pemberian kemudahan perpajakan Daerah diatur dengan Peraturan Wali Kota.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
PEMBERIAN FASILITAS PAJAK DAN RETRIBUSI DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERINVESTASI
 

Pasal 109

(1)
Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, Wali Kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di Daerah.
(2)
Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya.
(3)
Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak dan Wajib Retribusi atau diberikan secara jabatan oleh Wali Kota berdasarkan pertimbangan, meliputi:
 
a.
kemampuan membayar Wajib Pajak dan Wajib Retribusi;
 
b.
kondisi tertentu objek Pajak, seperti objek Pajak terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran Pajak;
 
c.
untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro;
 
d.
untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam mencapai program prioritas Daerah; dan/atau
 
e.
untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional.
(4)
Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada DPRD dengan melampirkan pertimbangan Wali Kota dalam memberikan insentif fiskal tersebut.
(5)
Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK
 

Pasal 110

(1)
Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Daerah.
(2)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Wali Kota untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Daerah.
(3)
Yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah:
 
a.
Pejabat dan/atau tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau ahli dalam sidang pengadilan; dan
 
b.
Pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh Wali Kota untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang Keuangan Daerah.
(4)
Untuk kepentingan Daerah, Wali Kota berwenang memberikan izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), agar memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuk.
(5)
Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata, atas permintaan hakim sesuai dengan hukum acara pidana dan hukum acara perdata, Wali Kota dapat memberikan izin tertuks kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk memberikan dan memperlihatkan bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.
(6)
Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menyebutkan nama tersangka atau nama tergugat, keterangan yang diminta, serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
PENYIDIKAN
 

Pasal 111

(1)
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 112

(1)
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (5), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
(2)
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (5), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 113

Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dapat dituntut apabila telah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat Pajak terutang atau masa Pajak berakhir atau bagian Tahun Pajak berakhir atau Tahun Pajak yang bersangkutan berakhir.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 114

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (5) sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 115

Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 116

Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 115 merupakan penerimaan negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
 
Bagian Kesatu
Penerimaan Pajak yang Diarahkan Penggunaannya
 

Pasal 117

(1)
Hasil penerimaan opsen PKB dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh) untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
(2)
Hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik, dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk penyediaan penerangan jalan umum.
(3)
Kegiatan penyediaan penerangan jalan umum meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya atas konsumsi Tenaga Listrik untuk penerangan jalan umum.
(4)
Hasil penerimaan PAT, dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam daerah yang berdampak terhadap kualitas dan kuantitas Air Tanah meliputi:
 
a.
penanaman pohon;
 
b.
pembuatan lubang atau sumur resapan;
 
c.
pelestarian hutan atau pepohonan; dan
 
d.
pengelolaan limbah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pemanfaatan Penerimaan Retribusi
 

Pasal 118

(1)
Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
(2)
Penerimaan Retribusi yang dipungut dan dikelola oleh BLUD dapat langsung digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pelayanan BLUD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi
 

Pasal 119

(1)
Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Khusus ketentuan mengenai pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.
(3)
Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 120

Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 119, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 121

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Pajak yang masih terutang sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan masih dapat ditagih sejak tanggal saat terutang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 122

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 123

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 1);
b.
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 5);
c.
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 7);
d.
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 7);
e.
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 2);
f.
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 7);
g.
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 8);
h.
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 11);
i.
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2013 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 13);
j.
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 3);
k.
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 10);
l.
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 1);
m.
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 2);
n.
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 1);
o.
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 8);
p.
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2017 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 10);
q.
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 4);
r.
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 7);
s.
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2018 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 8); dan
t.
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 1),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 124

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 125

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palu.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Palu
pada tanggal 15 November 2023
WALI KOTA PALU,
ttd.
HADIANTO RASYID
 
Diundangkan di Palu
pada tanggal 15 November 2023
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALU,
ttd.
IRMAYANTI
 
LEMBARAN DAERAH KOTA PALU TAHUN 2023 NOMOR 9
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KOTA PALU
NOMOR 9 TAHUN 2023
 
TENTANG
 
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
 
 
 
 
 
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis Retribusi, dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, maka Pemerintah Membentuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
Restrukturisasi pajak dilakukan melalui reklasifikasi 5 (lima) jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yaitu pajak Barang dan Jasa Tertentu. Hal ini memiliki tujuan untuk:
 
 
1.
menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak;
 
2.
menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan;
 
3.
memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintegrasi oleh daerah; dan
 
4.
mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi administrasi perpajakan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Selain integrasi pajak-pajak daerah berbasis konsumsi, pajak Barang dan Jasa Tertentu juga mengatur perluasan objek pajak seperti parkir valet, objek rekreasi, dan persewaan sarana dan prasarana olahraga (objek olahraga permainan). Pemerintah juga memberikan kewenangan pemungutan opsen pajak antara level Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Opsen atas PKB dan BBNKB sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak Provinsi. Hal tersebut dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban Wajib Pajak, karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai pendapatan asli daerah, serta memberikan kepastian atas penerimaan pajak dan memberikan keleluasan belanja atas penerimaan tersebut pada tiap-tiap level pemerintahan dibandingkan dengan skema bagi hasil.
 
Sementara itu, penambahan opsen pajak MBLB untuk Provinsi sebagai sumber penerimaaan baru diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah, hal ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas kama perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih baik. Opsen pajak juga mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah baik itu bagi pemerintah Provinsi maupun pemerintah Kabupaten/Kota.
 
Penyederhanaan Retribusi dilakukan melalui rasionalisasi jumlah Retribusi. Retribusi diklasifikasikan dalam 3 (tiga) jenis, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi perizinan tertentu. Lebih lanjut, jumlah atas jenis objek Retribusi disederhanakan dari 32 (tiga puluh dua) jenis menjadi 18 (delapan belas) jenis pelayanan, rasionalisasi tersebut memiliki tujuan agar Retribusi yang akan dipungut pemerintah daerah adalah Retribusi yang dapat dipungut dengan efektif, serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah. Selain itu, rasionalisasi dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah. Rasionalisasi juga sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dalam rangka mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah, dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas.
 
Penyelarasan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dilakukan melalui pemberian kewenangan kepada pemerintah untuk meninjau kembali tarif pajak daerah dalam rangka pemberian insentif fiskal untuk mendorong perkembangan investasi di daerah. Pemerintah dapat menyesuaikan tarif pajak dan Retribusi dengan penetapan tarif yang berlaku secara nasional, perda mengenai pajak dan Retribusi yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.
 
Untuk itu, maka Kota Palu yang merupakan bagian dari Negara Republik Indonesia, wajib untuk menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah pusat dengan melakukan pembentukan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
Cukup jelas.
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93
Cukup jelas.
Pasal 94
Cukup jelas.
Pasal 95
Cukup jelas.
Pasal 96
Cukup jelas.
Pasal 97
Cukup jelas.
Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal 100
Cukup jelas.
Pasal 101
Cukup jelas.
Pasal 102
Cukup jelas.
Pasal 103
Cukup jelas.
Pasal 104
Cukup jelas.
Pasal 105
Cukup jelas.
Pasal 106
Cukup jelas.
Pasal 107
Cukup jelas.
Pasal 108
Cukup jelas.
Pasal 109
Cukup jelas.
Pasal 110
Cukup jelas.
Pasal 111
Cukup jelas.
Pasal 112
Cukup jelas.
Pasal 113
Cukup jelas.
Pasal 114
Cukup jelas.
Pasal 115
Cukup jelas.
Pasal 116
Cukup jelas.
Pasal 117
Cukup jelas.
Pasal 118
Cukup jelas.
Pasal 119
Cukup jelas.
Pasal 120
Cukup jelas.
Pasal 121
Cukup jelas.
Pasal 122
Cukup jelas.
Pasal 123
Cukup jelas.
Pasal 124
Cukup jelas.
Pasal 125
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA PALU NOMOR 9
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.