Perda Kota Palu Nomor: 10 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA PALU
NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA PALU,
| ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, beberapa ketentuan Peraturan Daerah kota Palu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, sehingga perlu dilakukan perubahan;
| |||
|
b.
|
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait pembagian urusan terdapat beberapa kewenangan yang telah dialihkan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi, sehingga Peraturan Daerah kota Palu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu dilakukan penyesuaian;
| |||
|
c.
|
bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-8758 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka Pemerintah Daerah Kota Palu perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah agar tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum;
| |||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048);
| |||
|
5.
|
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 3);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALU dan WALI KOTA PALU | ||||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 1), yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah:
| ||||
|
a.
|
Nomor 2 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 2);
| |||
|
b.
|
Nomor 3 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 3),
| |||
|
diubah sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7
| |||
|
|
(1)
|
Tarif pajak hotel ditetapkan sebesar 10% (sepuluh per seratus).
| ||
|
|
(2)
|
Tarif pajak hotel kategori rumah kos ditetapkan sebesar 7% (tujuh per seratus).
| ||
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 15
| |||
|
|
(1)
|
Pajak restoran dengan klasifikasi kategori A sebesar 10% (sepuluh per seratus) yang meliputi restoran dan rumah makan.
| ||
|
|
(2)
|
Pajak restoran dengan klasifikasi kategori B sebesar 6% (enam per seratus) yang meliputi warung makan/kedai/kaki lima di pinggir jalan/kantin/kafetaria.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan huruf g ayat (2) Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 20
| |||
|
|
(1)
|
Objek pajak hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran.
| ||
|
|
(2)
|
Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||
|
|
|
a.
|
tontonan film;
| |
|
|
|
b.
|
pagelaran kesenian, musik, tari, dan atau busana;
| |
|
|
|
c.
|
kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
| |
|
|
|
d.
|
pameran;
| |
|
|
|
e.
|
diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
| |
|
|
|
f.
|
sirkus, acrobat, dan sulap;
| |
|
|
|
g.
|
permainan billiard dan bowling;
| |
|
|
|
h.
|
pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan;
| |
|
|
|
i.
|
panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center); dan
| |
|
|
|
j.
|
pertandingan olahraga.
| |
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan ayat (4) Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 46
| |||
|
|
(1)
|
Dasar pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan adalah nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
| ||
|
|
(2)
|
Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan.
| ||
|
|
(3)
|
Nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat di daerah yang bersangkutan.
| ||
|
|
(4)
|
Gubernur menetapkan harga patokan mineral bukan logam dan batuan.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 47
| |||
|
|
Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebesar 12,5% (dua belas koma lima per seratus).
| |||
|
|
|
|
|
|
|
6.
|
Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
Pasal 62
| |||
|
|
(1)
|
Dasar pengenaan pajak air tanah adalah nilai perolehan air tanah.
| ||
|
|
(2)
|
Nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
jenis sumber air;
| |
|
|
|
b.
|
lokasi sumber air;
| |
|
|
|
c.
|
tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
| |
|
|
|
d.
|
volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
| |
|
|
|
e.
|
kualitas air; dan
| |
|
|
|
f.
|
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
| |
|
|
(3)
|
Besaran nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada penetapan Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palu.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Palu
pada tanggal 29 Desember 2017 WALI KOTA PALU, ttd. HIDAYAT Diundangkan di Palu pada tanggal 29 Desember 2017 SEKRETARIS DAERAH KOTA PALU, ttd. ASRI LEMBARAN DAERAH KOTA PALU TAHUN 2017 NOMOR 10 | ||||
|
| ||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KOTA PALU
NOMOR 10 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| I. |
UMUM
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat, serta peningkatan pertumbuhan perekonomian di daerah diperlukan penyediaan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang hasilnya memadai. Upaya peningkatan penyediaan pembiayaan dari sumber tersebut, antara lain dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan, penyempurnaan/peninjauan kembali tarif Pajak Daerah serta pemberian keleluasaan bagi daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaan khususnya dari sektor Pajak Daerah.
Sehubungan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait pembagian urusan terdapat beberapa kewenangan yang telah dialihkan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-8758 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka Pemerintah Daerah Kota Palu memandang perlu melakukan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| II. |
PASAL DEMI PASAL
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pasal I
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Kategori A tarif pajak restoran sebesar 10% terdiri dari Restoran/rumah makan dengan ketentuan:
Kategori B tarif pajak restoran sebesar 6% dengan ketentuan:
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA PALU NOMOR 10
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.