Perda Kota Palu Nomor: 8 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA PALU
NOMOR 8 TAHUN 2013
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALU NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PALU,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa retribusi izin gangguan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan tertentu perlu dilakukan penyesuaian agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan tertentu;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048);
5.
Peraturan Daerah kota Palu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 7);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALU
dan
WALIKOTA PALU
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALU NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 7) dihapus, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 18
(1)
Struktur dan besarnya tarif retribusi Izin Gangguan sebagai berikut:
 
1.
Perusahaan Besar
   
 
 
No.
Luas
(m2)
Retribusi
(Rp)
1.
1 - 20
330.000
2.
21 - 40
367.500
3.
41 - 60
405.000
4.
61 - 80
442.000
5.
81 - 100
480.000
No.
Luas
(m2)
Retribusi
(Rp)
1.
1 - 20
330.000
2.
21 - 40
367.500
3.
41 - 60
405.000
4.
61 - 80
442.000
5.
81 - 100
480.000
No.
Luas
(m2)
Retribusi
(Rp)
1.
1 - 20
330.000
2.
21 - 40
367.500
3.
41 - 60
405.000
4.
61 - 80
442.000
5.
81 - 100
480.000
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Untuk Luas 100 m2 ke atas, ditambahkan Rp1.500/m2
 
2.
Perusahaan Sedang
   
 
 
No.
Luas
(m2)
Retribusi
(Rp)
1.
1 - 20
240.000
2.
21 - 40
277.500
3.
41 - 60
315.000
4.
61 - 80
352.000
5.
81 -100
390.000
No.
Luas
(m2)
Retribusi
(Rp)
1.
1 - 20
240.000
2.
21 - 40
277.500
3.
41 - 60
315.000
4.
61 - 80
352.000
5.
81 -100
390.000
No.
Luas
(m2)
Retribusi
(Rp)
1.
1 - 20
240.000
2.
21 - 40
277.500
3.
41 - 60
315.000
4.
61 - 80
352.000
5.
81 -100
390.000
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Untuk Luas 100 m2 ke atas, ditambahkan Rp1.250/m2
 
3.
Perusahaan Kecil
   
 
 
No.
Luas
(m2)
Retribusi
(Rp)
1.
1 - 20
150.000
2.
21 - 40
187.500
3.
41 - 60
225.000
4.
61 - 80
262.000
5.
81 - 100
300.000
No.
Luas
(m2)
Retribusi
(Rp)
1.
1 - 20
150.000
2.
21 - 40
187.500
3.
41 - 60
225.000
4.
61 - 80
262.000
5.
81 - 100
300.000
No.
Luas
(m2)
Retribusi
(Rp)
1.
1 - 20
150.000
2.
21 - 40
187.500
3.
41 - 60
225.000
4.
61 - 80
262.000
5.
81 - 100
300.000
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Untuk Luas 100 m2 ke atas, ditambahkan Rp1.000/m2
 
4.
Indeks Gangguan
   
 
 
No.
Indeks Gangguan
(IG)
Retribusi
(Rp)/m2
1.
Lingkungan
1.500
2.
Sosial Kemasyarakatan
1.250
3.
Ekonomi
1.000
No.
Indeks Gangguan
(IG)
Retribusi
(Rp)/m2
1.
Lingkungan
1.500
2.
Sosial Kemasyarakatan
1.250
3.
Ekonomi
1.000
No.
Indeks Gangguan
(IG)
Retribusi
(Rp)/m2
1.
Lingkungan
1.500
2.
Sosial Kemasyarakatan
1.250
3.
Ekonomi
1.000
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
5.
Indeks Lokasi
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
No.
Indeks Lokasi
(IL)
Retribusi
(Rp)/m2
1.
Jalan Arteri
1.500
2.
Jalan Kolektor/Lokal
1.250
3.
Jalan Lingkungan
1.000
No.
Indeks Lokasi
(IL)
Retribusi
(Rp)/m2
1.
Jalan Arteri
1.500
2.
Jalan Kolektor/Lokal
1.250
3.
Jalan Lingkungan
1.000
No.
Indeks Lokasi
(IL)
Retribusi
(Rp)/m2
1.
Jalan Arteri
1.500
2.
Jalan Kolektor/Lokal
1.250
3.
Jalan Lingkungan
1.000
           
 
6.
Rumus:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Retribusi Izin Gangguan = (Standard LTU) + (IG x LTU) + (IL x LTU)
Retribusi Izin Gangguan = (Standard LTU) + (IG x LTU) + (IL x LTU)
Retribusi Izin Gangguan = (Standard LTU) + (IG x LTU) + (IL x LTU)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Keterangan:
 
LTU=Luas Tempat Usaha
IG=Indeks Gangguan
IL
=
Indeks Lokasi
LTU=Luas Tempat Usaha
IG=Indeks Gangguan
IL
=
Indeks Lokasi
LTU=Luas Tempat Usaha
IG=Indeks Gangguan
IL
=
Indeks Lokasi
  
(2)
Dihapus.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
(3)
Apabila ganti nama pemilik, nama perusahaan, pindah alamat tempat usaha dan memperluas tempat usaha, pemegang izin diwajibkan bermohon kembali dan dikenakan biaya retribusi sesuai pasal 18 ayat (1).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatanya dalam Lembaran Daerah Kota Palu.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Palu
pada tanggal 23 Mei 2013
WALIKOTA PALU,
ttd
RUSDY MASTURA

Diundangkan di Palu
pada tanggal 23 Mei 2013
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALU
ttd
AMINUDDIN ATJO

LEMBARAN DAERAH KOTA PALU TAHUN 2013 NOMOR 8
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KOTA PALU
NOMOR 8 TAHUN 2013

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALU NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
 
 
 
I.
UMUM
 
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, dimana mengenai masa berlaku, perubahan dan pencabutan izin ditentukan bahwa “izin Gangguan berlaku selama perusahaan melakukan usahanya”.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu melakukan penyesuaian materi Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2011 tentang retribusi Perizinan Tertentu agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi.
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup Jelas.
Pasal II
Cukup Jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA PALU NOMOR 8
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.