Perda Kota Palu Nomor: 13 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA PALU
NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PALU, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas Dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan tertentu;
| |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas Dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53);
| ||
|
6.
|
Peraturan Daerah kota Palu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah kota Palu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 8);
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALU dan WALIKOTA PALU | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 7) yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah kota Palu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 8) diubah sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
1.
|
Diantara angka 22 dan angka 23 Pasal 1 disisipkan 4 (empat) angka, yakni angka 22 a, 22 b, 22 c, dan 22 d sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| ||
|
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
|
1.
|
Daerah adalah Kota Palu.
| |
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
| |
|
|
3.
|
Kepala Daerah adalah Walikota Palu.
| |
|
|
4.
|
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| |
|
|
5.
|
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Perpajakan daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
| |
|
|
6.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dalam bentuk dalam apapun, firma, kongsi, koperasi dana pensiun, persekutuan perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga daerah bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |
|
|
7.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| |
|
|
8.
|
Jasa adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
| |
|
|
9.
|
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam,barang,prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
| |
|
|
10.
|
Izin gangguan adalah pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
| |
|
|
11.
|
Gangguan adalah segala perbuatan dan/atau kondisi yang tidak menyenangkan atau mengganggu kesehatan, keselamatan, ketenteraman dan atau kesejahteraan terhadap kepentingan umum secara terus-menerus.
| |
|
|
12.
|
Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi/renovasi, dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku.
| |
|
|
13.
|
Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial,budaya, maupun kegiatan khusus.
| |
|
|
14.
|
Bangunan bukan gedung adalah suatu perwujudan fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang tidak digunakan untuk tempat hunian atau tempat tinggal.
| |
|
|
15.
|
Minuman beralkohol termasuk didalamnya pengertian minuman keras adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi, baik menambahkan bahan lain atau tidak maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman dengan ethanol.
| |
|
|
16.
|
Pemutihan atau dengan sebutan nama lainnya adalah pemberian IMB terhadap bangunan yang sudah terbangun di kawasan yang belum memiliki RDTRK, RTBL dan/atau RTRK.
| |
|
|
17.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| |
|
|
18.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah yang bersangkutan.
| |
|
|
19.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
| |
|
|
20.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalh surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |
|
|
21.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| |
|
|
22.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
|
22.a
|
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disingkat Retribusi Perpanjangan IMTA, adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
| |
|
|
22.b
|
Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
22.c
|
Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
| |
|
|
22.d
|
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
| |
|
|
23.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh PPNS, yang dapat disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| |
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf f sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2
| ||
|
|
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah
| ||
|
|
a.
|
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
| |
|
|
b.
|
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
| |
|
|
c.
|
Retribusi Izin Gangguan;
| |
|
|
d.
|
Retribusi Izin Trayek;
| |
|
|
e.
|
Retribusi Izin Usaha Perikanan; dan
| |
|
|
f.
|
Retribusi Perpanjangan IMTA.
| |
|
|
|
|
|
|
3.
|
Diantara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIIA
RETRIBUSI PERPANJANGAN IMTA Bagian Kesatu Nama, Objek dan Subjek retribusi | ||
|
|
|
|
|
|
4.
|
Diantara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 6 (enam) bagian, yakni Bagian Kesatu, Bagian Kedua, Bagian Ketiga, Bagian Keempat, Bagian Kelima dan Bagian Keenam serta 8 (delapan) Pasal, yakni Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G dan Pasal 28H sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 28A
| ||
|
|
Dengan nama Retribusi Perpanjangan IMTA dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian perpanjangan IMTA.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 28B
| ||
|
|
(1)
|
Objek Retribusi perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28A adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
| |
|
|
(2)
|
Tidak termasuk objek Retribusi perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perpanjangan IMTA bagi instansi Pemerintah, perwakilan Negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
| |
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 28C
| ||
|
|
(1)
|
Subjek Retribusi perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28A adalah pemberi kerja tenaga kerja asing yang memperoleh perpanjangan IMTA.
| |
|
|
(2)
|
Subjek retribusi perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wajib retribusi.
| |
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 28D | ||
|
|
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu perpanjangan IMTA.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Tarif Retribusi Pasal 28E | ||
|
|
(1)
|
Tarif retribusi perpanjangan IMTA ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D.
| |
|
|
(2)
|
Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar $100 (USD) perorang/perbulan.
| |
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Tata Cara Pembayaran Pasal 28F | ||
|
|
(1)
|
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus untuk 12 (dua belas) bulan.
| |
|
|
(2)
|
Dalam hal tenaga kerja asing bekerja tidak sampai 12 (dua belas) bulan, kelebihan pembayaran dikembalikan kepada wajib retribusi.
| |
|
|
(3)
|
Bagi pemberi tenaga kerja asing yang mempekerjakan tenaga kerja asing dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) bulan, tetap dikenakan retribusi perpanjangan IMTA sebesar 1 (satu) bulan.
| |
|
|
(4)
|
Tata cara pembayaran, tempat pembayaran, penyetoran dan pengembalian retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
| |
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Pembinaan Dan Pengawasan Pasal 28G | ||
|
|
(1)
|
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan perpanjangan IMTA.
| |
|
|
(2)
|
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan dengan mengikutsertakan organisasi tenaga kerja asing yang ada di daerah.
| |
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keenam
Pemanfaatan Pasal 28H | ||
|
|
(1)
|
Pemanfaatan penerimaan retribusi perpanjangan IMTA diutamakan dan digunakan untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA, dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
| |
|
|
(2)
|
Pemanfaatan penerimaan retribusi perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
| |
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatanya dalam Lembaran Daerah Kota Palu.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Palu
pada tanggal 25 November 2013 WALIKOTA PALU, ttd. RUSDY MASTURA Diundangkan di Palu pada tanggal 25 November 2013 SEKRETARIS DAERAH KOTA PALU, ttd. AMINUDDIN ATJO LEMBARAN DAERAH KOTA PALU TAHUN 2013 NOMOR 13 | |||
PENJELASANATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALU NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU | |
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
|
Dasar utama perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu karena diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Adapun penyerasian dan rasionalisasi retribusi daerah kota Palu dalam Peraturan Daerah ini yaitu pada objek retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Cukup jelas.
Angka 8
Cukup jelas.
Angka 9
Cukup jelas.
Angka 10
Cukup jelas.
Angka 11
Cukup jelas.
Angka 12
Cukup jelas.
Angka 13
Cukup jelas.
Angka 14
Cukup jelas.
Angka 15
Cukup jelas.
Angka 16
Cukup jelas.
Angka 17
Cukup jelas.
Angka 18
Cukup jelas.
Angka 19
Cukup jelas.
Angka 20
Cukup jelas.
Angka 21
Cukup jelas.
Angka 22
Cukup jelas.
Angka 22.a
Cukup jelas.
Angka 22.b
Cukup jelas.
Angka 22.c
Cukup jelas.
Angka 22.d
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Imbalan dalam bentuk lain adalah kompensasi dalam bentuk penghargaan/bukan hanya berbentuk uang (gaji/upah, bonus insentif dan tunjangan lainnya seperti tunjangan kesehatan, tunjangan hari kerja, uang makan dan lain-lain) yang diberikan kepada karyawan sebagai balas jasa atas kontribusi yang mereka berikan kepada perusahaan, seperti peningkatan status pekerjaan, promosi jabatan, atau rasa hormat/pengakuan.
Angka 23
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA PALU NOMOR 12
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.