Perda Kota Palu Nomor: 7 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA PALU
NOMOR 7 TAHUN 2013
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALU NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PALU,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian masyarakat Kota Palu, perlu melakukan penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan dan retribusi pelayanan pasar;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048);
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALU
dan
WALIKOTA PALU
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALU NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 6), diubah sebagai berikut:
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 7
 
Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan tercantum dalam lampiran I Peraturan Daerah ini, merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Daerah ini.
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 32
 
Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan Pasar tercantum dalam lampiran II Peraturan Daerah ini, merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Daerah ini.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palu.
 
 
 
Ditetapkan di Palu
pada tanggal 23 Mei 2013
WALIKOTA PALU,
ttd.
RUSDY MASTURA

Diundangkan di Palu
pada tanggal 23 Mei 2013
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALU,
ttd.
AMINUDDIN ATJO

LEMBARAN DAERAH KOTA PALU TAHUN 2013 NOMOR 7
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KOTA PALU
NOMOR 7 TAHUN 2013
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALU NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
 
 
I.
UMUM
 
Bahwa retribusi daerah mempunyai peranan penting untuk mendorong pembangunan daerah, meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dengan meningkatnya perekonomian masyarakat Kota Palu.
 
Bahwa dengan memperhatikan indeks harga dan perekonomian masyarakat Kota Palu perlu melakukan penyesuaian Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, pada retribusi pelayanan kesehatan dan retribusi pelayanan pasar. Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum ini akan menjadi pedoman dalam upaya penanganan dan pengelolaan retribusi daerah guna meningkatkan penerimaan daerah. Selain itu diharapkan dengan adanya Peraturan Daerah ini ada peningkatan pelayanan kesehatan dan pelayanan pasar kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban retribusi.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Angka 1
Cukup Jelas.
Angka 2
Cukup Jelas.
Pasal II
Cukup Jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA PALU NOMOR 7
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.