Selamat Datang di
Perpajakan DDTC
Daftar Sekarang
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Masuk
Home
Glosarium
Kembali ke Glosarium
Pemerintah Asing
Definisi dari "Pemerintah Asing"
Pemerintah Asing adalah pemerintah suatu negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan pemerintah Indonesia.
Sumber
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 53 Tahun 2026
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terkait
Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI)
Penerima Hibah
Lembaga Asing
Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing atau Lembaga Asing
Tata Upacara
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain