Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Badan [PDF].pdf (283.06 KB)
Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Badan [XLSX].xlsx (135.2 KB)
Berlaku Sejak
21 Mei 2025
Deskripsi
Formulir berikut dimanfaatkan sebagai dokumen pendaftaran untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak bagi wajib pajak badan. Dalam hal ini, wajib pajak badan wajib mendaftarkan diri paling lama 1 (satu) bulan setelah saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Pendaftaran dapat dilakukan secara elektronik. Namun, jika tidak dapat dilakukan secara elektronik maka dapat dilakukan secara langsung atau melalui pos, jasa kurir, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Badan.
Sumber Peraturan
••••••••••••••••
Masuk ke Akun Perpajakan DDTCDownload versi terdahulu, baca sumber peraturan dan ketahui dokumen pelengkap formulir dengan akun Premium.