Format dan Petunjuk Pengisian Notifikasi digunakan oleh Wajib Pajak GloBE untuk menyampaikan Notifikasi kepada Direktur Jenderal Pajak dalam bentuk dokumen elektronik terkait pelaksanaan ketentuan GloBE. Notifikasi disampaikan secara terpisah untuk setiap Grup PMN apabila Wajib Pajak GloBE menjadi anggota lebih dari satu Grup PMN dalam satu Tahun Pengenaan GloBE. Ketentuan ini tidak berlaku bagi Wajib Pajak GloBE yang telah menyampaikan GloBE Information Return (GIR) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.