Formulir Surat Penunjukan dari Seorang Kuasa digunakan oleh penerima kuasa wajib pajak untuk menunjuk pegawai atau orang lain guna menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu atas nama kuasa. Formulir ini memuat identitas kuasa, rincian Surat Kuasa Khusus yang menjadi dasar penunjukan, identitas pihak yang ditunjuk, serta jenis dokumen perpajakan yang dapat disampaikan dan/atau diterima. Surat penunjukan ini menjadi bukti sah penunjukan dan wajib diserahkan kepada petugas Direktorat Jenderal Pajak setiap kali pihak yang ditunjuk melakukan penyampaian dan/atau penerimaan dokumen perpajakan.