Formulir ini digunakan oleh Entitas Konstituen atau anggota grup usaha patungan (joint venture grup) dari Grup PMN untuk mengajukan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE. Permohonan diajukan apabila grup memenuhi ketentuan berikut: memiliki peredaran bruto tahunan Grup PMN paling sedikit EUR750.000.000,00 berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama dan ketentuan nilai peredaran bruto tersebut dipenuhi paling sedikit dalam 2 (dua) dari 4 (empat) tahun terakhir sebelum Tahun Pengenaan GloBE.
Formulir diisi secara lengkap dan benar, ditandatangani, serta disampaikan secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Portal Wajib Pajak Permohonan disampaikan paling lambat 9 (sembilan) bulan setelah berakhirnya Tahun Pengenaan Pajak pertama saat grup memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak GloBE. Setelah permohonan diterima secara lengkap, kepada Wajib Pajak GloBE diterbitkan bukti penerimaan elektronik.