Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak GloBE untuk mengajukan perubahan data. Perubahan data dapat meliputi perubahan identitas Wajib Pajak GloBE, perubahan identitas Entitas Induk Utama, perubahan identitas Grup PMN, perubahan alamat korespondensi, dan/atau perubahan kontak administratif.
Formulir diisi secara lengkap dan benar, ditandatangani, serta disampaikan secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Portal Wajib Pajak dengan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data. Setelah permohonan diterima secara lengkap, kepada Wajib Pajak GloBE diterbitkan bukti penerimaan elektronik.