Format Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak

Berkas Formulir
[KUP] Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak [PDF].pdf (107.56 KB)
Berlaku Sejak
18 Desember 2014
Deskripsi
Format Surat ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang hendak menunjuk kuasa dalam melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan. Dalam hal ini, seorang kuasa yang dimaksud adalah meliputi konsultan pajak dan karyawan Wajib Pajak. Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014.
Sumber Peraturan
••••••••••••••••
Parallax background
Masuk ke Akun Perpajakan DDTCDownload versi terdahulu, baca sumber peraturan dan ketahui dokumen pelengkap formulir dengan akun Premium.
Format Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak