Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD)

Definition of "Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD)"

Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai yang selanjutnya disebut BTD adalah barang yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) | Perpajakan DDTC