Wajib pajak perusahaan penerbangan dalam negeri adalah wajib pajak perusahaan penerbangan yang bertempat kedudukan di Indonesia yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian persewaan atau charter. Adapun yang dimaksud dengan perjanjian persewaan atau charter meliputi semua bentuk sewa atau charter, termasuk sewa ruangan pesawat udara, baik untuk orang maupun untuk barang (space charter).