Wajib Pajak Terindikasi Penerbit

Definisi dari "Wajib Pajak Terindikasi Penerbit"

Wajib Pajak yang Terindikasi sebagai Penerbit Faktur Pajak Tidak Sah yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Terindikasi Penerbit adalah Pengusaha Kena Pajak yang menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yaitu memiliki indikasi menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah.

Wajib Pajak Terindikasi Penerbit | Perpajakan DDTC