Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi

Definisi dari "Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi"

Wajib Pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi adalah Wajib Pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi | Perpajakan DDTC