Wali Amanat adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Umum untuk mewakili kepentingan pemegang Surat Berharga berdasarkan perjanjian antara Bank Umum dan emiten Surat Berharga yang bersangkutan (UU 4/2026).
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang Obligasi/Sukuk atas Obligasi/Sukuk yang diterbitkan melalui penawaran umum (PMK 5/2025).
Wali Amanat adalah Bank Umum, yang berdasarkan suatu perjanjian antara Bank Umum tersebut dengan emiten surat berharga, ditunjuk untuk mewakili kepentingan semua pemegang surat berharga tersebut (UU 7/1992).