Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (UU 4/2026).
Lembaga Penjamin Simpanan adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai lembaga penjamin simpanan (UU 21/2011).