Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Definisi dari "Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)"
  1. Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (UU 4/2026).
  2. Lembaga Penjamin Simpanan adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai lembaga penjamin simpanan (UU 21/2011).
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) | Perpajakan DDTC