Unit Pelaksana Penegakan Hukum Pusat

Definisi dari "Unit Pelaksana Penegakan Hukum Pusat"

Unit Pelaksana Penegakan Hukum Pusat adalah Direktorat yang mempunyai wewenang melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum terhadap Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Unit Pelaksana Penegakan Hukum Pusat | Perpajakan DDTC