Unit Pelaksana Penegakan Hukum Pidana yang selanjutnya disebut Unit Pelaksana Penegakan Hukum adalah unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai wewenang melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum terhadap Tindak Pidana yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.