Tindak Pidana Yang Diketahui Seketika adalah Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang diketahui sedang berlangsung atau baru saja terjadi, yang memerlukan penanganan secara segera terhadap pelaku Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dan mengamankan Bahan Bukti yang ada padanya.