Sewa adalah Pemanfaatan Aset oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai (PMK 171/2023).
Sewa adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (BMN PKP2B) oleh Pihak Lain dalam jangka waktu tertentu dan negara menerima imbalan dalam bentuk uang (PMK 77/2025).