Pinjam Pakai adalah Pemanfaatan Aset melalui penyerahan penggunaan BMN Badan Pengusahaan kepada pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Badan Pengusahaan (PMK 171/2023).
Pinjam Pakai adalah penyerahan penggunaan Barang Milik Negara Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (BMN PKP2B) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah dalam jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang (PMK 77/2025).