Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara/daerah (PMK 23/2024).
Pengguna Barang atas Barang Milik Negara Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (BMN PKP2B) yang selanjutnya disebut Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN PKP2B (PMK 77/2025).