Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya (PMK 97/2019).
Kuasa Pengguna Barang atas Barang Milik Negara Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (BMN PKP2B) yang selanjutnya disebut Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk untuk menyelenggarakan pengelolaan BMN PKP2B sesuai dengan kewenangannya.