Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan (PMK 162/2023).
Penggunaan Barang Milik Negara Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (BMN PKP2B) yang selanjutnya disebut Penggunaan adalah pemakaian BMN PKP2B dalam menjalankan kegiatan usaha pertambangan batubara (PMK 77/2025).