Service Level Agreement (SLA)

Definisi dari "Service Level Agreement (SLA)"

Service Level Agreement (SLA) adalah pernyataan kesepakatan antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang mencantumkan layanan yang diberikan, pengukuran kualitas layanan, serta pelaporan dan penanganan kondisi pengecualian (exception handling).

Service Level Agreement (SLA) | Perpajakan DDTC