Sertipikasi adalah proses yang dilakukan pejabat yang berwenang di bidang pertanahan untuk menerbitkan surat tanda bukti hak atas tanah guna memberikan kepastian hukum dalam rangka menjaga dan mengamankan Barang Milik Negara Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (BMN PKP2B).