impor kembali barang yang telah diekspor atau disebut juga sebagai impor kembali. Impor kembali adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya telah diekspor (Pasal 1 angka 1 PMK 175/2021). Tidak semua barang yang telah diekspor dapat diimpor kembali. Sebab, pemerintah telah menentukan kriteria tujuan barang ekspor barang yang dapat diimpor kembali.