Reimbursement PPN

Definisi dari "Reimbursement PPN"

Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Reimbursement PPN adalah pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha atas Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.