Suatu keadaan di mana suatu perusahaan terlebih dahulu membayarkan atau menalangi tagihan dari penyedia jasa dan kemudian dana talangan tersebut ditagih oleh perusahaan kepada pihak ketiga sesuai kesepakatan di antara perusahaan dan pihak ketiga (Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai, halaman 282).