Penerimaan yang Berasal dari Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi yang selanjutnya disebut Setoran Bagian Pemerintah adalah setoran yang wajib dilakukan Pengusaha kepada negara atas bagian pemerintah sebesar 34% (tiga puluh empat persen) dari penerimaan bersih usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.