Sekutu pada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berbentuk usaha persekutuan (Pasal 1 angka 10 UU Akuntan Publik).
Rekan adalah Aktuaris Publik dan/atau seseorang yang merupakan sekutu pada KKA berbentuk badan usaha persekutuan perdata atau firma (PMK 227/2020).