Petugas Khusus Faktur Pajak

Definisi dari "Petugas Khusus Faktur Pajak"

Petugas Khusus Faktur Pajak yang selanjutnya disebut Petugas Khusus adalah Pelaksana di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan formulir Surat Keputusan Penunjukan Petugas Khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2014 tentang Tata Cara Pemberian Kode Aktivasi dan Password, Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak dan Permintaan Sertifikat Elektronik, serta Permintaan, Pengembalian dan Pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak untuk menyelesaikan permohonan sesuai dengan prosedur yang dijelaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

Petugas Khusus Faktur Pajak | Perpajakan DDTC