Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-69/PJ/2015

     
    TENTANG
     
    PROSEDUR PEMBERIAN DAN PENCABUTAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
     
    A.

    Umum

     
    Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik, maka perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud.
     
     
    B.

    Maksud dan Tujuan

     
    1.
    Maksud
     
     
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk menjelaskan prosedur pemberian dan pencabutan Sertifikat Elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik.
     
    2.
    Tujuan
     
     
    Memberikan penjelasan dan keseragaman prosedur penyelesaian:
     
     
    a.
    permintaan dan/atau permintaan pencabutan Sertifikat Elektronik Pengusaha Kena Pajak;
     
     
    b.
    permintaan dan/atau permintaan pencabutan Sertifikat Elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tempat kegiatan usaha yang dipusatkan;
     
     
    c.
    pencabutan Sertifikat Elektronik secara jabatan.
     
     
     
     
    C.

    Ruang Lingkup

     
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mengatur mengenai prosedur penyelesaian permintaan Sertifikat Elektronik dan/atau permintaan pencabutan Sertifikat Elektronik, prosedur penyelesaian permintaan Sertifikat Elektronik dan/atau permintaan pencabutan Sertifikat Elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemusatan tempat terutang PPN untuk tempat kegiatan usaha yang dipusatkan, dan prosedur penyelesaian pencabutan Sertifikat Elektronik secara jabatan.
     
     
     
    D.

    Dasar

     
    1.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
     
    2.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online;
     
    3.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik.
     
     
     
    E.

    Materi

     
    1.
    Pengertian Umum
     
     
    a.
    Petugas Khusus Faktur Pajak yang selanjutnya disebut Petugas Khusus adalah Pelaksana di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan formulir Surat Keputusan Penunjukan Petugas Khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2014 tentang Tata Cara Pemberian Kode Aktivasi dan Password, Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak dan Permintaan Sertifikat Elektronik, serta Permintaan, Pengembalian dan Pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak untuk menyelesaikan permohonan sesuai dengan prosedur yang dijelaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
     
     
    b.
    Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
     
     
    c.
    Passphrase adalah serangkaian angka dan/atau huruf dan/atau karakter tertentu yang digunakan untuk melakukan pengamanan Sertifikat Elektronik.
     
     
    d.
    Akun Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut Akun PKP adalah wadah layanan perpajakan secara elektronik untuk Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
     
    2.
    Prosedur
     
     
    a.
    Prosedur Penyelesaian Permintaan Sertifikat Elektronik mengacu pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
     
     
    b.
    Prosedur Penyelesaian Permintaan Pencabutan Sertifikat Elektronik mengacu pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
     
     
    c.
    Prosedur Penyelesaian Permintaan Sertifikat Elektronik Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Pemusatan Tempat Terutang PPN untuk Tempat Kegiatan Usaha yang Dipusatkan mengacu pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
     
     
    d.
    Prosedur Penyelesaian Permintaan Pencabutan Sertifikat Elektronik Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Pemusatan Tempat Terutang PPN untuk Tempat Kegiatan Usaha yang Dipusatkan mengacu pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
     
     
    e.
    Prosedur Penyelesaian Pencabutan Sertifikat Elektronik Secara Jabatan mengacu pada Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
     
     
     
     
    F.

    Penutup

     
    1.
    Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, maka Lampiran VI dan Lampiran VII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2014 tentang Tata Cara Permohonan Kode Aktivasi dan Password, Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak dan Sertifikat Elektronik, serta Permintaan, Pengembalian, dan Pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     
    2.
    Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait atas pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini serta melakukan sosialisasi dan pengawasan pelaksanaannya.
     
     
    Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 13 November 2015
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd.
    SIGIT PRIADI PRAMUDITO

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-69/PJ/2015 - Perpajakan DDTC