Petugas Intelijen Perpajakan

Definisi dari "Petugas Intelijen Perpajakan"

Petugas Intelijen Perpajakan adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki kemampuan intelijen dan ditugaskan untuk menjalankan fungsi Intelijen Perpajakan, meliputi pegawai dalam jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, dan jabatan fungsional umum.

Petugas Intelijen Perpajakan | Perpajakan DDTC