Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi
Definisi dari "Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi"
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi adalah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang:
mengalami kesulitan keuangan; membahayakan kelangsungan usahanya; dan
tidak dapat disehatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangannya.