Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama

Definisi dari "Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama"

Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yang selanjutnya disebut Usaha Bersama adalah badan hukum yang menyelenggarakan usaha asuransi dan dimiliki oleh anggota, yang telah ada pada saat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian diundangkan.

Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama | Perpajakan DDTC