Kegiatan untuk menyampaikan, menerima, dan/atau memperoleh informasi keuangan yang berkaitan dengan perpajakan berdasarkan Perjanjian Internasional, yang bertujuan untuk: (i) mencegah penghindaran pajak; (ii) mencegah pengelakan pajak; (iii) mencegah penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) oleh pihak-pihak yang tidak berhak; dan/atau (iv) mendapatkan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.