Definisi dari "Pertukaran Informasi secara Otomatis"
Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange of Information), yang selanjutnya disebut AEOI adalah EOI yang dilakukan pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan atas informasi keuangan yang berkaitan dengan perpajakan (PMK 108/2025).
Pertukaran Informasi secara Otomatis (Automatic Exchange of Information) adalah Pertukaran Informasi yang dilakukan pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan atas Informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan dan Pejabat yang Berwenang di Indonesia kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya.
Pertukaran informasi dilakukan atas informasi keuangan yang disusun berdasarkan Common Reporting Standard (CRS)(PER-02/PJ/2022).