Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan (Exchange of Information on Request) adalah Pertukaran Informasi yang dilaksanakan berdasarkan permintaan atas Informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan Pejabat yang Berwenang di Indonesia kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya.