Pertukaran Informasi adalah pertukaran Informasi yang berkaitan dengan perpajakan berdasarkan Perjanjian Internasional atau Exchange of Information (EOI) sebagai pelaksanaan Perjanjian Internasional yang bertujuan untuk:
mencegah penghindaran pajak;
mencegah pengelakan pajak;
mencegah penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak; dan/atau
mendapatkan Informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.