Penyedia Jasa Luar Negeri

Definisi dari "Penyedia Jasa Luar Negeri"

Orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan Penerima Jasa di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik (Pasal 1 angka 11 PMK Nomor 48/PMK.03/2020).

Penyedia Jasa Luar Negeri | Perpajakan DDTC