Selamat Datang di
Perpajakan DDTC
Daftar Sekarang
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Masuk
Home
Glosarium
Kembali ke Glosarium
Penyedia Jasa Konstruksi
Definisi dari "Penyedia Jasa Konstruksi"
Penyedia Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi maupun sub-subnya (PP 51/2008).
Sumber
Peraturan Pemerintah 9 TAHUN 2022
Peraturan Pemerintah Nomor: 51 Tahun 2008
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terkait
Pengguna Jasa Konstruksi
Jasa Konstruksi
Registrasi oleh Menteri
Sertifikasi oleh Menteri
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dikerjakan sendiri
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain
Penyedia Jasa Konstruksi | Perpajakan DDTC