Penyedia Jasa Konstruksi

Definisi dari "Penyedia Jasa Konstruksi"

Orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi maupun sub-subnya (Pasal 1 angka 8 PP Nomor 51 Tahun 2008).

Penyedia Jasa Konstruksi | Perpajakan DDTC