Penyedia Jasa Konstruksi

Definisi dari "Penyedia Jasa Konstruksi"
Penyedia Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi maupun sub-subnya (PP 51/2008).
Penyedia Jasa Konstruksi | Perpajakan DDTC